Resimen Mahasiswa (Menwa) adalah salah satu di antara sejumlah kekuatan sipil untuk mempertahankan negeri. Ia lahir di perguruan tinggi sebagai perwujudan Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata), beranggotakan paramahasiswa yang merasa terpanggil untuk membela negeri. Para anggota Menwa (wira) di setiap kampus membentuk satuan, yang disebut Satuan. Sebagai salah satu unit kegiatan kemahasiswaan, komandan satuan melapor langsung kepada rektor/pimpinan perguruan tinggi.
SEJARAH
Tanggal 13 Juni - 14 September 1959 diadakan wajib latih bagi para mahasiswa di Jawa Barat. Mahasiswa yang memperoleh latihan ini siap mempertahankan home-front dan bila perlu ikut memanggul senapan ke medan laga. Mahasiswa-mahasiswa walawa (WAJIB LATIH) dididik di Kodam VI/ Siliwangi dan para walawa diberi hak mengenakan lambang Siliwangi.
Pada tanggal 19 Desember 1961 di Yogyakarta, Komando Pimpinan Besar Revolusi Presiden RI Bung Karno mencetuskan Trikora. Seluruh rakyat menyambut komando ini dengan gegap gempita dengan semangat revolusi untuk merebut Irian Barat; termasuk juga mahasiswanya.
Isi Trikora:
1. Pantjangkan Sangsaka Merah Putih di Irian Barat
2. Gagalkan Negara Boneka Papua
3. Adakan Mobilisasi Umum
Sejak Trikora bergema maka kewaspadaan nasional makin diperkuat, makin memuncak sehingga timbul rencana pendidikan perwira cadangan di Perguruan Tinggi. Berdasarkan dua surat keputusan Pangdam VI Siliwangi, maka oleh pihak Universitas pada 20 Januari 1962 dibentuk suatu badan koordinasi yang diberi nama Badan Persiapan Pembentukan Resimen Serba Guna Mahasiswa Dam VI Siliwangi (disingkat BPP) Resimen Mahasiswa DAM VI/ Siliwangi, beranggotakan :
1. Prof. drg. R. G. Surya Sumantri ( Rektor Unpad) selaku Koordinator
2. Dr. Isrin Nurdin (Pembantu Rektor ITB) selaku Wakil Koordinator I
3. Drs. Kusdarminto (PR Unpar) selaku wakil Koordinator II
4. Major. Moch. Sunarman dari PUS PSYAD pada waktu itu selaku sekretaris.
Pada Februari 1962 diadakan Refreshing Course selama sepuluh minggu di Resimen Induk Infantri dan dilanjutkan dengan latihan selama 14 hari yang dikenal dengan sebutan Latihan Pasopati. Pada 20 Mei 1962anggota Resimen Mahasiswa Angkatan 1959 dilantik oleh Pangdam VI/SLW menjadi bagian organik dari Kodam VI/SLW. Dalam rencana kerja empat tahunnya tercantumlah pembentukan kader inti dan ini sudah terlaksana sejak permulaan semester 2 tahun ajaran 1962-1963. termasuk pembentukan kader inti putri. Mahasiswa/i Jabar (Bandung khususnya) mengikuti Latihan di Bihbul, tempat penggodokan prajurit-prajurit TNI. (Sekarang Secaba Dam III/ Slw, Bihbul). Satuan-satuan inti dari Yon mahasiswa dari beberapa universitas dan akademi dikirim ke tempat ini di bawah asuhan pelatih-pelatih dari RINSIL. 12 Juni 1964 keluarlah Surat Keputusan Menteri Koordinator Komponen Pertahanan dan Keamanan DR. A.H. Nasution Jenderal TNI yang mengesahkan Duaja Resimen Mahawarman. Penyerahan Duaja dilakukan oleh Menko sendiri. Garuda Mahawarman resmi berdiri berdampingan dengan Harimau Siliwangi
http://leuserantara.com/putra-gayo-kawa-kibiy-ikut-ekspedisi-nkri-koridor-maluku-dan-maluku-utara-2014/
BalasHapusSejarah adalah kejadian masa lalu yg tercatat dlm arsip scr syah, sejarah boleh saja selalu diingat utk pemicu motivasi namun TIDAK bisa diulang lagi pada kondisi sekarang karena dunia ini DINAMIS penuh dgn PERUBAHAN mengarah yg lebih sempurna. Oleh karena itu lebih bijak bila existensi keberadaan Menwa harus disesuaikan dgn era sekarang dan harus mempunyai payung hukum yg jelas tetang keberadaannya, bila tidak maka sama dengan organisasi ilegal atau liar. Suatu organisasi bila tidak mengikuti perkembangan zaman maka cepat atau lambat pasti akan terkubur lenyap ditelan alam spt halnya Dinosaurus. Sehingga solusi yg tepat adlh keberadaan Menwa harus mempunyai payung hukum, struktur organisasi harus disesuaikan dgn STATUS (Sipil), PERAN (apa sbg Mahs), FUNGSI (sbg Mhs berfungsi sbg apa di PT dan Masy), TUGAS POKOK (apa profesi sbg Mhs) dan hrs dirumuskan sgn jelas TUJUAN dan SASARAN dlm berorganisasi Menwa. Hals ini lah yg mestinya dituangkan dalam aturan tertulis sbg payung hukum keberadaan Menwa yg disyahkan oleh Lembaga negara apakah berbentuk UU, Keppres atau Kepmen. Tanyakanlah kpd dirimu sendiri apakah pantas organisasi sipil kemahasiswaan di era sekarang masih berpenampilan gaya2 militer?, pakai struktur organisasi Komando spt militer?, pembekalan melalui pelatihan ala militer? padahal tdk sesuai dgn tugaas pokoknya sebagai mahasisiwa dan tidak sesuai dgn kegiatan kesehariannya. Hals tsb yg seharusnya mutlak perlu dikaji scr mendalam kalau mearsa sbg kaum intelektual, sbg perbandingan saja; Polri saja semenjak dipisahkan dari lingkungan ABRI, statusnya berobah menjadi NONKOMBATAN alis SIPIL shg Polri merubah total semua organisasinya yg dulu Komando menjadi organisasi sipil ( KOMDAK menjadi POLDA dst) tdk ada lagi sebutan KOMANDAN utk Pimpinannya melainkan KEPALA (DANRES menjadi KAPOLRES dst) dll dlsb, inilah perubahan sesuai dgn mrk perkembangan zaman Polri Konsisten walaupun belum sepenuhnya sempurna karena Perumusan Polisi khas Indonesia belum ada. Apakah Menwa tdk merasa MALU yg katanya intelektual dgn Polisi yg mayoritas anggotanya tamatan SLA ?, dari sebutan KONAS saja sudah terlihat Militeristiknya, juga sebutan RESIMEN Mahasiswa (coba teliti KBBI apa difinisi dan pengertia kata Resimen) padahal statusnya SIPIL / NONKOMBATAN. Mungkin kalau di era dulu sangat relevan karena tuntutan pada waktu itu dan cara berpikirnya para pendahulu waktu itu tetapi sekarang TIDAK RELEVAN lagi ZAMAN SUDAH BERUBAH.
HapusSejarah adalah kejadian masa lalu yg tercatat dlm arsip scr syah, sejarah boleh saja selalu diingat utk pemicu motivasi namun TIDAK bisa diulang lagi pada kondisi sekarang karena dunia ini DINAMIS penuh dgn PERUBAHAN mengarah yg lebih sempurna. Oleh karena itu lebih bijak bila existensi keberadaan Menwa harus disesuaikan dgn era sekarang dan harus mempunyai payung hukum yg jelas tetang keberadaannya, bila tidak maka sama dengan organisasi ilegal atau liar. Suatu organisasi bila tidak mengikuti perkembangan zaman maka cepat atau lambat pasti akan terkubur lenyap ditelan alam spt halnya Dinosaurus. Sehingga solusi yg tepat adlh keberadaan Menwa harus mempunyai payung hukum, struktur organisasi harus disesuaikan dgn STATUS (Sipil), PERAN (apa sbg Mahs), FUNGSI (sbg Mhs berfungsi sbg apa di PT dan Masy), TUGAS POKOK (apa profesi sbg Mhs) dan hrs dirumuskan sgn jelas TUJUAN dan SASARAN dlm berorganisasi Menwa. Hals ini lah yg mestinya dituangkan dalam aturan tertulis sbg payung hukum keberadaan Menwa yg disyahkan oleh Lembaga negara apakah berbentuk UU, Keppres atau Kepmen. Tanyakanlah kpd dirimu sendiri apakah pantas organisasi sipil kemahasiswaan di era sekarang masih berpenampilan gaya2 militer?, pakai struktur organisasi Komando spt militer?, pembekalan melalui pelatihan ala militer? padahal tdk sesuai dgn tugaas pokoknya sebagai mahasisiwa dan tidak sesuai dgn kegiatan kesehariannya. Hals tsb yg seharusnya mutlak perlu dikaji scr mendalam kalau mearsa sbg kaum intelektual, sbg perbandingan saja; Polri saja semenjak dipisahkan dari lingkungan ABRI, statusnya berobah menjadi NONKOMBATAN alis SIPIL shg Polri merubah total semua organisasinya yg dulu Komando menjadi organisasi sipil ( KOMDAK menjadi POLDA dst) tdk ada lagi sebutan KOMANDAN utk Pimpinannya melainkan KEPALA (DANRES menjadi KAPOLRES dst) dll dlsb, inilah perubahan sesuai dgn mrk perkembangan zaman Polri Konsisten walaupun belum sepenuhnya sempurna karena Perumusan Polisi khas Indonesia belum ada. Apakah Menwa tdk merasa MALU yg katanya intelektual dgn Polisi yg mayoritas anggotanya tamatan SLA ?, dari sebutan KONAS saja sudah terlihat Militeristiknya, juga sebutan RESIMEN Mahasiswa (coba teliti KBBI apa difinisi dan pengertia kata Resimen) padahal statusnya SIPIL / NONKOMBATAN. Mungkin kalau di era dulu sangat relevan karena tuntutan pada waktu itu dan cara berpikirnya para pendahulu waktu itu tetapi sekarang TIDAK RELEVAN lagi ZAMAN SUDAH BERUBAH.
HapusSejarah adalah kejadian masa lalu yg tercatat dlm arsip scr syah, sejarah boleh saja selalu diingat utk pemicu motivasi namun TIDAK bisa diulang lagi pada kondisi sekarang karena dunia ini DINAMIS penuh dgn PERUBAHAN mengarah yg lebih sempurna. Oleh karena itu lebih bijak bila existensi keberadaan Menwa harus disesuaikan dgn era sekarang dan harus mempunyai payung hukum yg jelas tetang keberadaannya, bila tidak maka sama dengan organisasi ilegal atau liar. Suatu organisasi bila tidak mengikuti perkembangan zaman maka cepat atau lambat pasti akan terkubur lenyap ditelan alam spt halnya Dinosaurus. Sehingga solusi yg tepat adlh keberadaan Menwa harus mempunyai payung hukum, struktur organisasi harus disesuaikan dgn STATUS (Sipil), PERAN (apa sbg Mahs), FUNGSI (sbg Mhs berfungsi sbg apa di PT dan Masy), TUGAS POKOK (apa profesi sbg Mhs) dan hrs dirumuskan sgn jelas TUJUAN dan SASARAN dlm berorganisasi Menwa. Hals ini lah yg mestinya dituangkan dalam aturan tertulis sbg payung hukum keberadaan Menwa yg disyahkan oleh Lembaga negara apakah berbentuk UU, Keppres atau Kepmen. Tanyakanlah kpd dirimu sendiri apakah pantas organisasi sipil kemahasiswaan di era sekarang masih berpenampilan gaya2 militer?, pakai struktur organisasi Komando spt militer?, pembekalan melalui pelatihan ala militer? padahal tdk sesuai dgn tugaas pokoknya sebagai mahasisiwa dan tidak sesuai dgn kegiatan kesehariannya. Hals tsb yg seharusnya mutlak perlu dikaji scr mendalam kalau mearsa sbg kaum intelektual, sbg perbandingan saja; Polri saja semenjak dipisahkan dari lingkungan ABRI, statusnya berobah menjadi NONKOMBATAN alis SIPIL shg Polri merubah total semua organisasinya yg dulu Komando menjadi organisasi sipil ( KOMDAK menjadi POLDA dst) tdk ada lagi sebutan KOMANDAN utk Pimpinannya melainkan KEPALA (DANRES menjadi KAPOLRES dst) dll dlsb, inilah perubahan sesuai dgn mrk perkembangan zaman Polri Konsisten walaupun belum sepenuhnya sempurna karena Perumusan Polisi khas Indonesia belum ada. Apakah Menwa tdk merasa MALU yg katanya intelektual dgn Polisi yg mayoritas anggotanya tamatan SLA ?, dari sebutan KONAS saja sudah terlihat Militeristiknya, juga sebutan RESIMEN Mahasiswa (coba teliti KBBI apa difinisi dan pengertia kata Resimen) padahal statusnya SIPIL / NONKOMBATAN. Mungkin kalau di era dulu sangat relevan karena tuntutan pada waktu itu dan cara berpikirnya para pendahulu waktu itu tetapi sekarang TIDAK RELEVAN lagi ZAMAN SUDAH BERUBAH.
BalasHapusSejarah adalah kejadian masa lalu yg tercatat dlm arsip scr syah, sejarah boleh saja selalu diingat utk pemicu motivasi namun TIDAK bisa diulang lagi pada kondisi sekarang karena dunia ini DINAMIS penuh dgn PERUBAHAN mengarah yg lebih sempurna. Oleh karena itu lebih bijak bila existensi keberadaan Menwa harus disesuaikan dgn era sekarang dan harus mempunyai payung hukum yg jelas tetang keberadaannya, bila tidak maka sama dengan organisasi ilegal atau liar. Suatu organisasi bila tidak mengikuti perkembangan zaman maka cepat atau lambat pasti akan terkubur lenyap ditelan alam spt halnya Dinosaurus. Sehingga solusi yg tepat adlh keberadaan Menwa harus mempunyai payung hukum, struktur organisasi harus disesuaikan dgn STATUS (Sipil), PERAN (apa sbg Mahs), FUNGSI (sbg Mhs berfungsi sbg apa di PT dan Masy), TUGAS POKOK (apa profesi sbg Mhs) dan hrs dirumuskan sgn jelas TUJUAN dan SASARAN dlm berorganisasi Menwa. Hals ini lah yg mestinya dituangkan dalam aturan tertulis sbg payung hukum keberadaan Menwa yg disyahkan oleh Lembaga negara apakah berbentuk UU, Keppres atau Kepmen. Tanyakanlah kpd dirimu sendiri apakah pantas organisasi sipil kemahasiswaan di era sekarang masih berpenampilan gaya2 militer?, pakai struktur organisasi Komando spt militer?, pembekalan melalui pelatihan ala militer? padahal tdk sesuai dgn tugaas pokoknya sebagai mahasisiwa dan tidak sesuai dgn kegiatan kesehariannya. Hals tsb yg seharusnya mutlak perlu dikaji scr mendalam kalau mearsa sbg kaum intelektual, sbg perbandingan saja; Polri saja semenjak dipisahkan dari lingkungan ABRI, statusnya berobah menjadi NONKOMBATAN alis SIPIL shg Polri merubah total semua organisasinya yg dulu Komando menjadi organisasi sipil ( KOMDAK menjadi POLDA dst) tdk ada lagi sebutan KOMANDAN utk Pimpinannya melainkan KEPALA (DANRES menjadi KAPOLRES dst) dll dlsb, inilah perubahan sesuai dgn mrk perkembangan zaman Polri Konsisten walaupun belum sepenuhnya sempurna karena Perumusan Polisi khas Indonesia belum ada. Apakah Menwa tdk merasa MALU yg katanya intelektual dgn Polisi yg mayoritas anggotanya tamatan SLA ?, dari sebutan KONAS saja sudah terlihat Militeristiknya, juga sebutan RESIMEN Mahasiswa (coba teliti KBBI apa difinisi dan pengertia kata Resimen) padahal statusnya SIPIL / NONKOMBATAN. Mungkin kalau di era dulu sangat relevan karena tuntutan pada waktu itu dan cara berpikirnya para pendahulu waktu itu tetapi sekarang TIDAK RELEVAN lagi ZAMAN SUDAH BERUBAH.
BalasHapussetuju bg mr. sugeng. msi..
BalasHapussaran kongkrit, kira-kira di ganti apa nama resimen mahasiswa (menwa) agar lebih terlihat "sipil", lalu struktur organisasinya dari tingkat satuan/batalyon, skomen hingga level nasional.. termasuk juga penamaan jabatan aster, asapam dll..
Perlu diadakan kajian terlebih dahulu secara akademis mengenai arah, tujuan, sasaran dan manfaat organisasi spt ini oleh pihak2 yg independen dari lembaga negara yg terkait, mungkin yg paling tepat dipreakarsai oleh KemDiknas. Sehingga dapat dirumuskan Peran, Fungsi dan Tugas pokoknya yg sesuai dan tepat sehingga atas dasar tsb dapat dibentuk struktur organisasi yg dapat melaksanakan Tugas pokok dan fungsinya dgn tepat pula serta pasti akan ditemukan nama organisasi spt apa.
HapusSelamat sore ijin bertanya kalo saya mau daftar menwa tapi di universitas lain. karna di univessitas saya tidak ada menwa..
BalasHapusBisa kah saya bergabung menjadi anggota menwa...
bisa
Hapus